Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 12/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanBlora

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, di mana Bupati dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur pengawas, perencana, dan pendukung dalam penyusunan dan pelaksanaan tugas daerah yang bersifat spesifik melalui Lembaga Teknis Daerah. Pembentukan ini juga mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora, dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soeprapto Cepu. Setiap lembaga memiliki tugas pokok masing-masing yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala lembaga, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora ( Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru.

(-)