Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dan Pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Belitung. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah. Sistematika RPJMD meliputi gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap rumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.