Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 3/2019 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2019Tanggal Penetapan:28 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku28 Juni 2019
Tanggal Penetapan28 Juni 2019
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2010 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dan Pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Belitung. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah. Sistematika RPJMD meliputi gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap rumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati/Wakil Bupati terpilih berikutnya.

(-)