Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 14/2026 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2026 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2026Tanggal Penetapan:30 Juli 2026
KeagamaanAnti Pencucian UangPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
Tanggal Berlaku04 Agustus 2026
Tanggal Penetapan30 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya sistematis, terstruktur, dan akuntabel dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini mengatur kewajiban pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak, pegawai wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraturan ini mengklasifikasikan gratifikasi ke dalam dua kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk mendukung implementasi pengendalian, dibentuk UPG di berbagai tingkatan organisasi, mulai dari tingkat Kementerian hingga perguruan tinggi keagamaan negeri. UPG memiliki tugas utama dalam menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan gratifikasi, serta melakukan pemeliharaan barang gratifikasi hingga adanya penetapan status kepemilikan oleh KPK.

Mekanisme pelaporan diatur secara ketat dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja jika melapor ke KPK, atau 10 hari kerja jika melalui UPG. Selain itu, peraturan ini menjamin hak dan perlindungan bagi pelapor yang beriktikad baik, termasuk kerahasiaan identitas dan perlindungan keamanan. Upaya pencegahan gratifikasi juga diperkuat melalui penerapan manajemen risiko dan internalisasi pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.

1. Laporan gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan di Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

(-)