Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN USAHA BIDANG PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 6/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN USAHA BIDANG PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 03). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 04).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan pelaku ekonomi lainnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek usaha perdagangan, termasuk:

  1. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku usaha perdagangan, dengan pengecualian tertentu seperti perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang, atau perusahaan yang telah memiliki izin teknis. SIUP diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan.
  2. Pengelolaan Pasar Tradisional yang memerlukan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), dengan ketentuan lokasi mengacu pada tata ruang wilayah dan memenuhi persyaratan kondisi sosial ekonomi masyarakat, areal parkir, dan fasilitas kebersihan.
  3. Usaha Pusat Perbelanjaan yang memerlukan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, Pasar Tradisional, usaha mikro dan kecil, serta rencana kemitraan usaha. Pemegang IUPP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.
  4. Usaha Toko Modern yang memerlukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dengan persyaratan serupa dengan Pusat Perbelanjaan. Luas lantai penjualan Toko Modern dibatasi berdasarkan jenisnya (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
  5. Penyelenggaraan Pameran Dagang yang memerlukan Izin Pameran Dagang (IPD), dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di daerah, dengan pengecualian tertentu.
  7. Tanda Daftar Gudang (TDG) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau perseorangan yang memiliki atau menguasai gudang.
  8. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang wajib dimiliki oleh setiap Penerima Waralaba.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang perdagangan, termasuk upaya pemberdayaan Pasar Tradisional dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.

1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan setelah masa daftar ulang izin usaha tersebut berakhir harus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bagi perizinan yang berlaku selama usaha berjalan dan tidak ada masa daftar ulangnya, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun. 3. Terhadap Pasar Tradisional yang telah ada atau yang sedang dalam proses pembangunan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, lokasinya dianggap telah memenuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berdasarkan Peraturan Daerah ini dan wajib memiliki IUP2T.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, 16, 22, 25, 29, 34, 36, dan 38 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, dan penutupan tempat kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf b dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 5. Tindak pidana terkait pencemaran lingkungan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.