Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan pelaku ekonomi lainnya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek usaha perdagangan, termasuk:
- Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku usaha perdagangan, dengan pengecualian tertentu seperti perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang, atau perusahaan yang telah memiliki izin teknis. SIUP diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan.
- Pengelolaan Pasar Tradisional yang memerlukan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), dengan ketentuan lokasi mengacu pada tata ruang wilayah dan memenuhi persyaratan kondisi sosial ekonomi masyarakat, areal parkir, dan fasilitas kebersihan.
- Usaha Pusat Perbelanjaan yang memerlukan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, Pasar Tradisional, usaha mikro dan kecil, serta rencana kemitraan usaha. Pemegang IUPP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.
- Usaha Toko Modern yang memerlukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dengan persyaratan serupa dengan Pusat Perbelanjaan. Luas lantai penjualan Toko Modern dibatasi berdasarkan jenisnya (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
- Penyelenggaraan Pameran Dagang yang memerlukan Izin Pameran Dagang (IPD), dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di daerah, dengan pengecualian tertentu.
- Tanda Daftar Gudang (TDG) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau perseorangan yang memiliki atau menguasai gudang.
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang wajib dimiliki oleh setiap Penerima Waralaba.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang perdagangan, termasuk upaya pemberdayaan Pasar Tradisional dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.