Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi masyarakat melalui perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, serta untuk melestarikan ilmu pengetahuan dan mendukung pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, minat baca, dan pengembangan budaya literasi di daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengalihmediakan naskah kuno. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan perpustakaan umum daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk dan jenis perpustakaan, termasuk Perpustakaan Umum Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Desa/Kelurahan, Perpustakaan Masyarakat, Perpustakaan Keluarga, Perpustakaan Pribadi, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Setiap perpustakaan wajib dikelola sesuai dengan standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga perpustakaan, pendidikan, dan organisasi profesi pustakawan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan. Selain itu, diatur pula mengenai pembudayaan kegemaran membaca, pendanaan perpustakaan, serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta pengelolaan naskah kuno.

1. Perpustakaan yang berada di Daerah wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Perpustakaan yang ada di Daerah yang telah melaksanakan operasional kegiatan wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang dan/ atau lembaga penyelenggara Perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6) Pasal 13 ayat (2) Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan operasional Perpustakaan, penutupan Perpustakaan, dan denda administrasi.