Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 9/2024 · Perda Kabupaten Batang No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2024Tanggal Penetapan:16 Agustus 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2024
Tanggal Penetapan16 Agustus 2024
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan pelayanan kepemudaan. Bupati melimpahkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab ini kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, persatuan bangsa, melaksanakan konstitusi dan demokrasi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan nasional. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan, dan penghargaan atas prestasi.

Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Pelayanan kepemudaan dapat dilaksanakan melalui jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah.

(-)

(-)