Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2021 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2021Tanggal Penetapan:1 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku01 September 2021
Tanggal Penetapan01 September 2021
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 mencakup pendapatan sebesar Rp 2.315.260.399.485,00 dan belanja sebesar Rp 2.268.045.725.410,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 47.214.674.075,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 177.760.688.992,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 162.260.688.992,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 209.475.363.067,00.
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp 6.626.878.048.524,50, jumlah kewajiban sebesar Rp 48.248.863.904,88, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 6.578.629.184.619,62.
  • Laporan arus kas menyajikan saldo awal Kas Daerah per tahun 2020 sebesar Rp 169.392.141.041,00 dan saldo akhir Kas sebesar Rp 209.432.816.859,00.
  • Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.141.157.813.408,05 dan beban sebesar Rp 1.964.692.166.678,91, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp 176.465.646.729,14.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp 169.442.313.992,00 dan saldo akhir sebesar Rp 209.475.363.067,00.
  • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 6.443.349.861.747,23 dan ekuitas akhir sebesar Rp 6.578.629.184.619,62.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)