Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 9/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 2004
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar karena ketentuan mengenai tarif retribusi pasar dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan saat ini. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi pasar dengan kondisi perekonomian terkini dan meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1 huruf d dan penambahan huruf k mengenai definisi WC sebagai bangunan tetap milik Pemda yang dikenakan retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan dan penambahan pada Pasal 8 ayat (4) huruf a hingga i yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pasar, kios, los, dan WC di berbagai lokasi seperti Pasar Bawah Bangko, Pasar Baru Bangko, Kios Terminal, Pasar Bedug, Kantin Jam Gento, Kantin PKK, Kantin Lesehan, Pasar Rantau Panjang, Pasar Pamenang, Pasar Sungai Manau, dan Pasar Masurai. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan lokasi dan jenis tempat usaha.

Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang diatur dalam peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, sepanjang tidak bertentangan dengan Praetorian Daerah ini masih tetap berlaku.

(-)