Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penetapan Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2009 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2009Tanggal Penetapan:24 Juni 2009
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenetapan Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Juni 2009
Tanggal Penetapan24 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melalui penetapan Standard Operating Procedures (SOP). Setiap unit kerja diwajibkan menerapkan SOP sesuai bidang tugas dan fungsinya, serta memilih minimal satu SOP sebagai unggulan. SOP dapat disesuaikan dan diubah sesuai dinamika pelaksanaan tugas, dengan persetujuan pejabat terkait. Setiap perubahan harus dicatat dan didokumentasikan. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan SOP. Inspektorat dapat membentuk Tim Kerja untuk meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan SOP.

(-)

(-)