Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2013 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 17/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya.
  2. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, termasuk informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  3. Informasi yang dikecualikan, dengan pengaturan mengenai pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan.
  4. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, beserta tanggung jawab dan wewenangnya.
  5. Mekanisme perolehan informasi, termasuk tata cara pengajuan permintaan informasi dan tanggapan atas permintaan tersebut.
  6. Pembentukan Komisi Informasi Kabupaten, yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
  7. Prosedur pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, termasuk mediasi dan ajudikasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Situbondo, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

1. Selama Komisi Informasi Kabupaten belum dibentuk, Komisi Informasi yang dimaksud adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. 2. Semua hal terkait penyediaan laporan layanan informasi publik, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten tunduk pada ketentuan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur beserta hukum acaranya.

(-)