Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 10/2014 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Bulukumba.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pendirian BUM Desa yang harus melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  2. Organisasi pengelola BUM Desa yang terdiri dari penasihat dan pelaksana operasional.
  3. Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa.
  4. Modal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat desa.
  5. Hak dan kewajiban BUM Desa, termasuk hak untuk menghimpun usaha-usaha desa dan kewajiban untuk memperhatikan sumber daya alam dan manusia desa.
  6. Pengembangan kegiatan usaha BUM Desa, termasuk menerima pinjaman dan mendirikan unit usaha.
  7. Pemanfaatan hasil usaha BUM Desa untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa.
  8. Kerugian dan kepailitan BUM Desa.
  9. Pembentukan BUM Desa bersama antar-desa.
  10. Pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa.
  11. Peran pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendorong perkembangan BUM Desa.
  12. Pembinaan dan pengawasan BUM Desa oleh pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa, dan Inspektorat Kabupaten.

(-)

(-)