di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 8/2017 · Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan. Perubahan ini berkaitan dengan besaran penyertaan modal daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor sejak Tahun 1979 sampai dengan Tahun 2018. Rincian penyertaan modal daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk tertib pengelolaan keuangan daerah serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan.