Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Depok Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2019 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Depok Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan oleh Pengembang di Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan oleh Pengembang di Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Depok Tahun 2019-2039. RP3KP ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, mendukung penataan wilayah, mewujudkan keterpaduan sumber daya, melindungi fungsi ruang, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni. Visi RP3KP adalah terwujudnya rumah layak dalam lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas. Misi RP3KP meliputi mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan berkualitas, mengembangkan kawasan permukiman yang terhubung dengan pusat pemerintahan kota, membangun permukiman yang sesuai dengan prinsip penataan ruang berwawasan lingkungan, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman yang didukung oleh kerjasama kelembagaan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman meliputi penyebaran lokasi perumahan sesuai struktur ruang, intensifikasi permukiman, mewujudkan kota bebas dari perumahan dan permukiman kumuh, serta pendekatan perumahan swadaya dan formal. Strategi RP3KP mencakup penentuan sebaran permukiman berdasarkan rencana tata ruang, penyediaan lokasi permukiman berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk, peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian di pusat kota, revitalisasi permukiman padat, penertiban permukiman yang melanggar ketentuan sempadan, pencegahan perumahan dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, dan peningkatan kualitas lingkungan pada kawasan kumuh prioritas. RP3KP berfungsi sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan SPM Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perwujudan rencana tata ruang wilayah kota, dan pedoman untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman dengan kepadatan tinggi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah Kota Depok tentang perumahan dan kawasan permukiman beserta peraturan pelaksanaannya yang sudah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (6) huruf c dan huruf d, Pasal 17 ayat (5), Pasal 22 ayat (3) Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) huruf a, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 41 ayat (2) Pasal 44 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.