Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2019Tanggal Penetapan:11 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku11 Desember 2019
Tanggal Penetapan11 Desember 2019
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan perparkiran yang terpadu dan terorganisir untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: Prinsip dan tujuan penyelenggaraan perparkiran. Jenis fasilitas parkir (di dalam dan di luar ruang milik jalan). Ketentuan mengenai penyelenggara fasilitas parkir dan juru parkir. Sinergitas pelaksanaan pengelolaan parkir melalui kerjasama antar pemerintah dan pihak lain. Ketentuan perizinan untuk penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis. Ganti kerugian dan kehilangan kendaraan di lokasi parkir. Pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah terkait penyelenggaraan fasilitas parkir. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perparkiran oleh Pemerintah Daerah. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perparkiran.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Fasilitas parkir yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan. 3. Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik izin yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, penghentian sementara kegiatan usaha parkir, penyegelan fasilitas parkir, dan pencabutan izin. 2. Pengguna parkir yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, penggembokan roda kendaraan, dan tindakan pemindahan kendaraan. Terdapat denda untuk penggembokan dan pemindahan kendaraan, serta denda keterlambatan pengambilan kendaraan.