Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2023 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2022 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp2.852.772.144.220,00 bertambah sejumlah Rp321.925.134.140,00 sehingga menjadi Rp3.174.697.278.360,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp3.081.378.422.612,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp3.107.710.488.660,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp93.318.855.748,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp66.986.789.700,00. Penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)