Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 8/2011 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013. Perubahan tersebut meliputi sistematika penyusunan RPJMD Tahun 2009-2012 yang diatur dalam Pasal 3, dengan susunan bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup. Selain itu, RPJMD Tahun 2009-2013 tercantum dalam Lampiran A yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)