Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permenpar 17/2021 · Permenpar No. 17 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:4 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaTata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan04 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1274)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui penyesuaian/inpassing. Pengangkatan ini ditujukan bagi PNS yang masih bertugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif, atau PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Proses inpassing dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, pengalaman minimal dua tahun di bidang terkait, nilai prestasi kerja baik dalam dua tahun terakhir, usia maksimal yang ditentukan, dan pangkat yang sesuai. Proses pengangkatan meliputi pengusulan, seleksi administrasi dan penilaian portofolio oleh Instansi Pembina, penetapan rekomendasi, pengangkatan dan pelantikan oleh Instansi Pemerintah, serta pelaporan pelaksanaan pengangkatan ke Instansi Pembina.

(-)

(-)