Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui penyesuaian/inpassing. Pengangkatan ini ditujukan bagi PNS yang masih bertugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif, atau PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Proses inpassing dilaksanakan berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, pengalaman minimal dua tahun di bidang terkait, nilai prestasi kerja baik dalam dua tahun terakhir, usia maksimal yang ditentukan, dan pangkat yang sesuai. Proses pengangkatan meliputi pengusulan, seleksi administrasi dan penilaian portofolio oleh Instansi Pembina, penetapan rekomendasi, pengangkatan dan pelantikan oleh Instansi Pemerintah, serta pelaporan pelaksanaan pengangkatan ke Instansi Pembina.