Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Cirebon. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daya saing usaha, efisiensi, serta mengefektifkan pengawasan PD BPR. Tujuan penggabungan adalah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penggabungan 12 PD BPR menjadi satu dengan PD BPR Babakan sebagai kantor pusat, dan penggabungan 7 PD BPR menjadi satu dengan PD BPR Astanajapura sebagai kantor pusat. PD BPR yang dibubarkan menjadi kantor cabang.
2. Pengalihan aset, hak, dan kewajiban PD BPR yang dimerger menjadi tanggung jawab PD BPR hasil merger.
3. Kegiatan usaha BPR meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
4. Penetapan modal dasar untuk PD BPR Babakan dan PD BPR Astanajapura.
5. Pengaturan mengenai organ PD BPR, termasuk Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi untuk PD BPR Babakan, serta RUPS, Dewan Pengawas, dan Direksi untuk PD BPR Astanajapura. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian anggota organ-organ tersebut.
Peraturan ini juga mengamanatkan perubahan bentuk badan hukum PD BPR hasil merger menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).