Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia selama tahun 2016 dan 2017. Instruksi ini mengarahkan para Menteri, Kepala Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan aksi-aksi yang telah ditetapkan. Aksi-aksi tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, pelimpahan kewenangan penerbitan izin ke daerah, dan penguatan mekanisme pertukaran data perpajakan. Selain itu, instruksi ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi dilakukan secara berkala oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pemerintah Daerah juga didorong untuk menginisiasi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di luar instruksi ini dengan koordinasi yang tepat.