Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 7/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 09 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan dan Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan di Besuki dan Jangkar Kabupaten Situbondo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan perlunya penggantian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 09 Tahun 2009.

Objek retribusi adalah jasa kepelabuhanan yang melayani angkutan di perairan dan angkutan laut pelayaran rakyat, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan danau dan sungai yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Rincian objek retribusi meliputi jasa pelayanan pendaratan kapal (jasa labuh, jasa tambat/dermaga), jasa pelayanan pelabuhan (jasa pelayanan barang, jasa penumpukan, jasa masuk kendaraan), dan jasa kepelabuhan lainnya (sewa tanah, bangunan, dan perairan; tanda masuk orang dan kendaraan; jasa timbang kendaraan; jasa pelayanan air tawar; jasa listrik).

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan dan fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan kepelabuhanan, termasuk pemungut dan pemotong.

Retribusi pelayanan kepelabuhanan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu, luas areal, volume yang digunakan, berat (tonnage) dan frekwensi yang digunakan oleh Subjek Retribusi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan harga pasar dan biaya-biaya terkait penyediaan jasa.

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ditunjuk sebagai instansi penyelenggara pelabuhan yang berwenang untuk mengelola pelabuhan serta memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Situbondo. Pemanfaatan penerimaan retribusi diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan pelayanan kepelabuhanan.

Pasal 33: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

Pasal 31: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.