Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 9/2017 · Perda Kabupaten Ngawi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 33); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan manusia seutuhnya yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan. Tujuannya adalah menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa, menjamin pelayanan pendidikan yang merata dan terjangkau, serta menciptakan mutu dan daya saing pendidikan. Ruang lingkupnya mencakup pendidikan anak usia dini (formal dan nonformal), pendidikan dasar (formal), dan pendidikan jalur nonformal yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, menjamin tersedianya dana untuk wajib belajar 9 tahun, dan memberikan pelayanan PAUD. Kurikulum wajib memuat materi pelestarian budaya daerah, pendidikan karakter, anti korupsi, anti pornografi, dan kebencanaan. Pemerintah Daerah juga wajib merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan ini juga mengatur pendirian, penambahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam pendidikan. Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 52 ayat (4), Pasal 62 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penghentian tetap kegiatan.