Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2006 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2006Tanggal Penetapan:3 Juli 2006
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku03 Juli 2006
Tanggal Penetapan03 Juli 2006
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pelaksanaan Musrenbang daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan pemerintahan daerah yang efektif melalui perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuannya adalah memadukan aspirasi masyarakat dengan program pemerintah kabupaten dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek, serta pelaksanaan Musrenbang.

Ketentuan Substansial:

  • Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah: Mencakup RPJPD, RPJMD, Restra-SKPD, RKPD, dan Renja-SKPD.
  • Musrenbang: Forum antar pelaku pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan daerah di berbagai tingkatan (kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten).
  • Asas Pembangunan Daerah: Demokrasi, kebersamaan, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
  • Proses Perencanaan: Sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
  • Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Bappeda dan pimpinan SKPD.

1. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)