Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1998 Nomor 7 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan terkait pajak penerangan jalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta perkembangan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengenaan Pajak: * Pajak dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun bukan PLN. 2. Pengecualian Obyek Pajak: * Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten. * Penggunaan tenaga listrik oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik. * Penggunaan tenaga listrik bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknik terkait. 3. Subyek dan Wajib Pajak: * Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. * Wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik. 4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: * Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. * Tarif pajak bervariasi antara 5% hingga 9% tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan penggunaan (industri atau bukan industri). 5. Wilayah Pemungutan: * Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Pemalang. 6. Masa Pajak dan Saat Terutang: * Masa pajak adalah 1 bulan takwim. * Pajak terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 7. Kewajiban Wajib Pajak: * Wajib pajak bukan pengguna listrik PLN wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). 8. Tata Cara Pembayaran: * Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.