di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada Pasal 311 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk Tahun Anggaran 2017. Substansi utama dari peraturan ini adalah penetapan perubahan anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.