Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 7/2023 · Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2023Tanggal Penetapan:27 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku27 September 2023
Tanggal Penetapan27 September 2023
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2022 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bontang Nomor 69);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi anggaran sebelumnya, perlunya pergeseran anggaran, dan adanya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan.

APBD Tahun Anggaran 2023 bertambah sebesar Rp820.864.419.906,00 sehingga menjadi Rp2.557.272.667.551,00. Penambahan ini meliputi anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan, mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga bertambah.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula rincian belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)