di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 7/2023 · Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi anggaran sebelumnya, perlunya pergeseran anggaran, dan adanya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan.
APBD Tahun Anggaran 2023 bertambah sebesar Rp820.864.419.906,00 sehingga menjadi Rp2.557.272.667.551,00. Penambahan ini meliputi anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan, mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga bertambah.
Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula rincian belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.