Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang

Juga dikenal sebagai: PP 49/1981 · PP No. 49 Tahun 1981 · PP Nomor 49 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 1981Tanggal Penetapan:12 Desember 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Singkawang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 1981
Tanggal Penetapan12 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Singkawang yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Singkawang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Singkawang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dapat melakukan pembinaan langsung jika diperlukan. Wilayah Kota Administratif Singkawang meliputi sepuluh kampung dari Kecamatan Singkawang, sementara sisa wilayahnya dibentuk menjadi Kecamatan Tujuhbelas. Kota Administratif Singkawang dibagi menjadi dua kecamatan: Kecamatan Pasiran dan Kecamatan Roban. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Singkawang yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Singkawang. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Singkawang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Singkawang. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.

(-)