Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1963 tentang Penganugerahan Duadja Kepada Resimen Cakrabirawa

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1963 · Keppres No. 154 Tahun 1963 · Keppres Nomor 154 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenganugerahan Duadja Kepada Resimen Cakrabirawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menganugerahkan sebuah DUADJA kepada Resimen Tjakrabirawa sebagai simbol persatuan, keselamatan, dan kehormatan. Resimen Tjakrabirawa bertugas khusus untuk menyelenggarakan pengamanan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia beserta keluarganya. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden sebelumnya yang menetapkan pembentukan dan pengesahan organisasi Resimen Tjakrabirawa. Tata cara penghormatan dan perawatan DUADJA akan diatur dalam peraturan tentang penghormatan Tentara.

(-)

(-)