Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan terminal penumpang di Kabupaten Purworejo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang transportasi. Peraturan ini mengklasifikasikan terminal penumpang berdasarkan tipe (A, B, dan C) dan menetapkan fasilitas yang harus disediakan pada setiap tipe terminal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal penumpang, yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal pada SKPD. Pengelolaan terminal meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional, termasuk penataan pelataran, fasilitas, arus lalu lintas, penyajian informasi rute dan tarif, serta pengaturan jadwal petugas. Pemeliharaan terminal mencakup menjaga keutuhan dan kebersihan bangunan dan lingkungan terminal. Penertiban terminal dilakukan melalui penerbitan izin penggunaan terminal untuk kegiatan tertentu (izin penggunaan kios, izin mendirikan kios, izin pedagang kaki lima) dan penegakan tata tertib penggunaan terminal. Pengguna terminal wajib mematuhi tata tertib yang meliputi ketentuan mengenai keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan terminal, serta ketentuan mengenai penggunaan terminal oleh kendaraan umum.