Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 1/2012 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2012Tanggal Penetapan:10 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku10 Maret 2012
Tanggal Penetapan10 Maret 2012
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan sistem closed list yang dianut dalam undang-undang tersebut.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin usaha perikanan, baik untuk penangkapan maupun pembudidayaan ikan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Objek retribusi meliputi pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan berukuran 5 GT sampai dengan 10 GT yang tidak menggunakan modal dan tenaga kerja asing. Rincian objek retribusi mencakup berbagai jenis izin seperti SIUP Tangkap, SIUP Budidaya, SIPI untuk purse seine, bagang perahu, bungka toddo, palawang perorangan, cappiang, sungai-sungai (jermal), kalobong, dan SIUP untuk rumput laut.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran pembayaran, sanksi administrasi, masa dan saat terutangnya retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.