Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 1/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2021Tanggal Penetapan:14 Januari 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku14 Januari 2021
Tanggal Penetapan14 Januari 2021
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Cianjur.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan kepada masyarakat di bidang air bersih. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 5 (lima) tahun, dari tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2026.
  • Pencairan dana penyertaan modal harus memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan publik.
  • Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang diberikan dan dikelola oleh Perumda Air Minum, dengan menunjuk Dewan Pengawas.
  • Perumda Air Minum wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen ke Dewan Pengawas setiap akhir tahun anggaran.

(-)

(-)