Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 3/2025 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku02 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pengawasan dan pembinaan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman dan landasan hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan tersebut, yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengawasan:
    • Perpustakaan Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksana serah di seluruh Indonesia, termasuk penerbit, produsen karya rekam, WNI/WNA yang menghasilkan karya tentang Indonesia di luar negeri, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi, Pemerintah Daerah, dan DPRD.
    • Perpustakaan Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksana serah yang berdomisili di wilayah provinsi tersebut, meliputi penerbit, produsen karya rekam, Pemerintah Daerah, dan DPRD.
    • Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berdasarkan data jumlah, waktu penyerahan, dan kualitas karya yang diserahkan.
    • Jumlah karya yang diserahkan bervariasi tergantung jenis pelaksana serah dan tujuan penyerahan (Perpustakaan Nasional atau Provinsi).
    • Waktu penyerahan karya cetak maksimal 3 bulan setelah diterbitkan, sedangkan karya rekam maksimal 1 tahun setelah dipublikasikan (untuk Perpustakaan Nasional), atau 3 bulan setelah dipublikasikan (untuk Perpustakaan Provinsi).
    • Kualitas karya yang diserahkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, baik dari segi fisik maupun konten.
    • Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada pihak terkait.
  2. Pembinaan:
    • Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pembinaan terhadap penerbit dan produsen karya rekam berdasarkan laporan hasil pengawasan.
    • Pembinaan dilakukan minimal satu kali melalui diskusi, sosialisasi, lokakarya, visitasi, advokasi, dan/atau bimbingan teknis.
    • Penerbit dan produsen diberi waktu 2 bulan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan berdasarkan hasil pembinaan.

(-)

1. Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan kewajiban serah simpan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu tertentu. 3. Pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin dilaksanakan oleh Pejabat atau Badan yang Berwenang.