Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagai Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.05/2009 · PMK No. 125/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur Bagai Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menyelesaikan tugas di luar jam kerja dengan memberikan kompensasi berupa uang lembur. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan tugas kedinasan yang mendesak.

Ketentuan Substansial

PNS dapat diperintahkan untuk kerja lembur oleh pejabat berwenang melalui Surat Perintah Kerja Lembur. Uang lembur diberikan untuk setiap jam kerja lembur, dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Pada hari libur, uang lembur diberikan sebesar 200% dari tarif biasa. Selain itu, uang makan lembur diberikan untuk kerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan ketentuan khusus jika kerja lembur berlangsung delapan jam atau lebih. Pembayaran uang lembur dilakukan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.

(-)

(-)