di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Ke Kota Sumber
Juga dikenal sebagai: PP 33/1979 · PP No. 33 Tahun 1979 · PP Nomor 33 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon ke Kota Sumber. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, mengingat pembangunan yang pesat di wilayah tersebut membutuhkan ruang yang lebih luas. Kota Sumber dipilih berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa lokasi ini memenuhi syarat sebagai ibukota baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dipindahkan ke Kota Sumber, yang meliputi Desa Perbutulan, Desa Sumber, dan Desa Babakan. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan berkedudukan di Kota Sumber. Pembiayaan untuk pemindahan ini dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.