Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Ke Kota Sumber

Juga dikenal sebagai: PP 33/1979 · PP No. 33 Tahun 1979 · PP Nomor 33 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 1979Tanggal Penetapan:2 Oktober 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Ke Kota Sumber
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 1979
Tanggal Penetapan02 Oktober 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon ke Kota Sumber. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, mengingat pembangunan yang pesat di wilayah tersebut membutuhkan ruang yang lebih luas. Kota Sumber dipilih berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa lokasi ini memenuhi syarat sebagai ibukota baru.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dipindahkan ke Kota Sumber, yang meliputi Desa Perbutulan, Desa Sumber, dan Desa Babakan. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan berkedudukan di Kota Sumber. Pembiayaan untuk pemindahan ini dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)