Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 177)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait perlunya penambahan pengaturan tentang sanksi dalam pengelolaan tempat pemakaman, mengingat adanya pertambahan jumlah kematian yang tidak sebanding dengan ketersediaan lahan pemakaman.

Perubahan meliputi penambahan penjelasan Pasal 24 mengenai pemesanan petak tanah makam, bangunan di atas makam, peti jenazah yang tidak mudah hancur, serta penyisipan dua bab baru, yaitu BAB XIA tentang Ketentuan Penyidikan dan BAB XIB tentang Ketentuan Pidana. BAB XIA mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait pengelolaan tempat pemakaman, termasuk menerima laporan, memeriksa saksi, menggeledah, dan meminta bantuan tenaga ahli. BAB XIB mengatur sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan Pasal 24.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).