Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 5/2024 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2024Tanggal Penetapan:19 Agustus 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2024
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2052 menetapkan kerangka kerja untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah tersebut selama 30 tahun. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan yang terukur melalui peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk: - **Kedudukan RPPLH:** RPPLH disusun berdasarkan RPPLH provinsi dan inventarisasi tingkat ekoregion, dengan memperhatikan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, dan perubahan iklim. - **Sistematika RPPLH:** RPPLH terdiri dari pendahuluan, kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target lingkungan hidup, arahan RPPLH, serta strategi implementasi arahan kebijakan RPPLH daerah untuk kecamatan. - **Materi Muatan RPPLH:** RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. - **Jangka Waktu RPPLH:** RPPLH berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun. - **Monitoring dan Pelaporan:** Bupati melalui Dinas melakukan monitoring pelaksanaan RPPLH dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Lampung. - **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dan/atau pihak lainnya, serta menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. - **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan serta dalam RPPLH dalam bentuk pengawasan sosial, pemberian pendapat, saran dan usul, keberatan dan pengaduan, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi, dan/atau pelaporan. - **Pendanaan:** Pendanaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Rencana pembangunan Daerah yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan sebelum peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan peraturan Daerah ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)