Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan

Juga dikenal sebagai: Permen P2MI 2/2026 · Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 · Permen P2MI Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2026Tanggal Penetapan:25 Februari 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku05 Maret 2026
Tanggal Penetapan25 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia. 2. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. 3. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 4. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia. 5. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. 6. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas transformasi kelembagaan serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh pelaksana penempatan, baik oleh pemerintah (KP2MI/BP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun perusahaan untuk kepentingan sendiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan dan prosedur penempatan yang terbagi dalam tiga tahapan utama: sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Bagi penempatan oleh pemerintah, tahapan sebelum bekerja meliputi pemberian informasi, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, penandatanganan perjanjian, kepesertaan jaminan sosial, pengurusan visa, orientasi pra pemberangkatan (OPP), hingga pemberangkatan. P3MI diwajibkan memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan bertanggung jawab penuh atas pemenuhan dokumen serta pelindungan PMI yang ditempatkannya. Sementara itu, perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan sendiri wajib memperoleh izin penempatan khusus dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerjanya.

Peraturan ini juga mengatur secara spesifik mengenai penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, termasuk kewajiban kepemilikan dokumen khusus seperti buku pelaut dan perjanjian kerja laut. Seluruh proses penempatan wajib terintegrasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

1. Surat izin penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri yang telah dimiliki sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat izin tersebut. 2. Sistem informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.

1. P3MI yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan sendiri yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerja yang ditempatkan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.