Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap pemungutan retribusi seiring perkembangan pemakaian kekayaan daerah dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek Retribusi:** Pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, ruangan/gedung, bangunan tempat usaha, taman kota, lapangan, alat berat, dan lainnya.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
- **Jenis Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kuitansi). Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, dengan struktur tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang akan memakai kekayaan daerah wajib mengajukan permohonan izin kepada walikota dengan persyaratan tertentu.