Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 13/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap pemungutan retribusi seiring perkembangan pemakaian kekayaan daerah dan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek Retribusi:** Pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, ruangan/gedung, bangunan tempat usaha, taman kota, lapangan, alat berat, dan lainnya. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah. - **Jenis Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (kuitansi). Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, dengan struktur tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. - **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang akan memakai kekayaan daerah wajib mengajukan permohonan izin kepada walikota dengan persyaratan tertentu.

Pada saat peraturan daerah ini berlaku retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Barang Milik Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Walikota berwenang menerapkan paksaan pemerintahan terhadap pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4 ayat (2). 2. Paksaan pemerintahan meliputi: peringatan lisan, peringatan tertulis (3 kali dengan tenggang waktu 7 hari), denda administrasi (untuk pelanggaran Pasal 4 ayat (2) sebesar nilai total kerusakan, untuk pelanggaran Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 paling banyak 2 kali retribusi terutang), dan pencabutan surat izin atau pembatalan perjanjian sewa menyewa. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.