Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anwar Gelar Datuk Majo Basanan Kuning Dan Mochamad Yasini Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1968 · Keppres No. 24 Tahun 1968 · Keppres Nomor 24 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anwar Gelar Datuk Majo Basanan Kuning Dan Mochamad Yasini Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang keputusan ini adalah terpilihnya calon Kepala Daerah baru, sehingga Saudara Anwar Gelar Datuk Madjo Basa Nan Kuning diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Untuk kelancaran pemerintahan, Saudara Moechammad Jasin, Letnan Kolonel Infanteri, diangkat sebagai Kepala Daerah baru. Keputusan ini menetapkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Kepala Daerah yang baru, serta memberikan gelar 'Gubernur' dalam menjalankan tugasnya.

(-)

(-)