Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah dengan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 4/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah dengan Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Tahun 1989 Seri D Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menggali sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan aset daerah melalui usaha bersama yang saling menguntungkan, meningkatkan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, pembelian saham pada perseroan terbatas, pendirian perseroan terbatas, dan penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dana untuk penyertaan modal dianggarkan dalam APBD dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim untuk penilaian dan pengkajian kelayakan penyertaan modal, pengelolaan hasil usaha yang disetorkan ke kas daerah, pembinaan dan pengendalian oleh Bupati, serta pengawasan oleh Kepala Daerah dan pejabat yang ditunjuk. Jika terjadi perselisihan, penyelesaian diupayakan melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, diselesaikan melalui jalur hukum.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Tahun 1989 Seri D Nomor 01) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)