Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran dengan mewujudkan kesiapsiagaan, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang tertib, aman, efektif, dan ramah lingkungan, dengan prioritas pada penyelamatan jiwa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Manajemen Proteksi Kebakaran:
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah berdasarkan analisis bahaya kebakaran dan rencana tata ruang.
- Kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk melengkapi sistem proteksi kebakaran, melaksanakan pemeliharaan berkala, dan menyiapkan personil terlatih. Bangunan tinggi (lebih dari 5 lantai atau luas lebih dari 5.000 m2 atau penghuni lebih dari 500 orang) wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.
- Pembentukan Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di lingkungan hunian/perumahan.
- Pengendalian keselamatan kebakaran oleh IPK/Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, termasuk rekomendasi penerbitan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Pemeriksaan berkala terhadap alat pemadam kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
- Peran Serta Masyarakat:
- Peran aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran, pengawasan prasarana, dan pelaporan kejadian kebakaran.
- Fasilitasi pembentukan dan pembinaan SKKL oleh Pemerintah Daerah.
- Pengembangan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan/lahan.
- Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran:
- Kerja sama antara Bupati dengan Pemerintah Daerah atau otoritas lain dalam pelatihan personil, operasi pemadaman, pinjam pakai sarana, dan penyediaan air kebakaran.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Pembinaan dan pemberdayaan personil petugas pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah.
- Pengawasan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran oleh Bupati melalui Kepala OPD terkait.