Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Standardisasi Stasiun Klimatologi

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 12/2022 · Perka BMKG No. 12 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Meteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaStandardisasi Stasiun Klimatologi
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP 003 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan standardisasi Stasiun Klimatologi dengan tujuan memberikan petunjuk dalam pemilihan lokasi, pembangunan gedung operasional, penetapan standar taman alat, peralatan operasional, dan kebutuhan sumber daya manusia di Stasiun Klimatologi. Standardisasi ini mencakup lokasi yang harus beroperasi minimal 10 tahun dan merepresentasikan kondisi iklim wilayah, gedung operasional yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung, taman alat yang memenuhi persyaratan teknis, peralatan pengamatan yang sesuai standar, dan sumber daya manusia yang memadai sesuai analisis beban kerja. Pengamatan klimatologi yang dilakukan mencakup unsur radiasi matahari, suhu udara dan tanah, tekanan udara, angin, penguapan, kelembapan udara, awan, curah hujan, kandungan air tanah, dan kimia atmosfer. Stasiun Klimatologi harus sesuai dengan standardisasi yang ditetapkan sebagai standar minimal yang harus dipenuhi.

(-)

(-)