Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1979 tentang Pembentukan Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1979 · Keppres No. 30 Tahun 1979 · Keppres Nomor 30 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1979Tanggal Penetapan:10 Juli 1979
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1979
Tanggal Penetapan10 Juli 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabadikan jasa-jasa Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia dengan membangun Patung Proklamator di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Untuk itu, dibentuk Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sebagai Ketua. Tugas Panitia meliputi menetapkan syarat dan jadwal sayembara, menyelenggarakan sayembara, menilai hasil sayembara, dan memberikan saran kepada Presiden. Panitia harus menyelesaikan tugasnya paling lambat 1 Oktober 1979 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)