Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabadikan jasa-jasa Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia dengan membangun Patung Proklamator di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Untuk itu, dibentuk Panitia Sayembara Patung Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sebagai Ketua. Tugas Panitia meliputi menetapkan syarat dan jadwal sayembara, menyelenggarakan sayembara, menilai hasil sayembara, dan memberikan saran kepada Presiden. Panitia harus menyelesaikan tugasnya paling lambat 1 Oktober 1979 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.