Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2015 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas (LAK), dan catatan atas laporan keuangan (CALK). LRA mencakup pendapatan sebesar Rp. 996.256.583.449,95, belanja sebesar Rp. 966.872.120.387,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 29.384.463.062,95. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.336.571.353,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.216.096.487,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (9.879.525.133,16). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 19.504.937.929,79. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.187.493.652.617,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.258.088.343,24, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.159.235.564.274,16. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 6.336.322.876,84 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 19.504.937.929,79. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)