Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas (LAK), dan catatan atas laporan keuangan (CALK). LRA mencakup pendapatan sebesar Rp. 996.256.583.449,95, belanja sebesar Rp. 966.872.120.387,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 29.384.463.062,95. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.336.571.353,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.216.096.487,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (9.879.525.133,16). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 19.504.937.929,79. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.187.493.652.617,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.258.088.343,24, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.159.235.564.274,16. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 6.336.322.876,84 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 19.504.937.929,79. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.