di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 6/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Perubahan utama terletak pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011, yang mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi parkir berlangganan selama satu tahun. Tarif baru yang ditetapkan adalah Rp. 30.000,- untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan Rp. 15.000,- untuk sepeda motor. Hasil pungutan retribusi parkir, baik dari tarif harian maupun berlangganan, merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.