Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 5/2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanTambolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanaman modal di daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan penanaman modal yang menjadi tanggung jawab DPMPTSP, yang dilakukan melalui penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) dengan memperhatikan rencana nasional dan provinsi serta potensi daerah. RUPMD mencakup perbaikan iklim penanaman modal, persebaran investasi, fokus pada pengembangan pangan, infrastruktur, energi, penanaman modal berwawasan lingkungan, pemberdayaan UMKMK, pemberian fasilitas dan promosi penanaman modal. DPMPTSP bertanggung jawab dalam menyusun peta potensi penanaman modal melalui pemetaan peluang investasi. Promosi penanaman modal juga menjadi tanggung jawab DPMPTSP, meliputi penyediaan sarana promosi, pelaksanaan kegiatan promosi, dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal terintegrasi dilakukan oleh DPMPTSP, mencakup basis data potensi investasi, data kegiatan usaha, layanan perizinan, dan realisasi investasi. DPMPTSP juga menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal, termasuk pemberian insentif dan kemudahan untuk mendorong investasi. Pengawasan terhadap penyelenggaraan penanaman modal dilakukan oleh DPMPTSP, meliputi perkembangan realisasi investasi, pemberian fasilitas, dan kewajiban kemitraan. Peraturan ini juga mengatur pelindungan dan pemberdayaan UMKMK melalui program kemitraan, pengembangan SDM, peningkatan daya saing, dorongan inovasi, akses pembiayaan, dan penyebarluasan informasi. Partisipasi masyarakat juga diatur, meliputi pemberian pendapat, kerja sama dengan pemerintah daerah, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

(-)

(-)