Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2015Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku11 Mei 2015
Tanggal Penetapan06 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut dalam dokumen ini. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian uang tunai dan santunan agar berjalan tertib, lancar, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup tahapan pemberian uang tunai dan santunan, yaitu registrasi, verifikasi, dan pembayaran. Menteri membentuk Tim Fasilitasi Pembayaran Uang Tunai yang terdiri dari pengarah dan pelaksana dari unsur Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. Pelaksana bertugas menyusun rencana pelaksanaan dan terdiri dari bagian registrasi, verifikasi, pembayaran, serta penegakan hukum dan kependudukan. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam proses registrasi, verifikasi, pembayaran, dan penyelesaian masalah terkait daftar penerima uang tunai dan santunan.

(-)

(-)