Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 8/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2018Tanggal Penetapan:24 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku24 Oktober 2018
Tanggal Penetapan24 Oktober 2018
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2017 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.108.573.838.439,55 bertambah sejumlah Rp. 97.456.444.293,88 sehingga menjadi Rp. 1.206.030.282.733,43.
  2. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
  3. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam Lampiran I sampai VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  4. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
  5. Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.

(-)

(-)