di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2010-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2025. Tujuan dari RIPPARDA adalah untuk meningkatkan kualitas daya tarik destinasi pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang tangguh, memasarkan destinasi pariwisata secara efektif dan efisien, serta mengembangkan lembaga kepariwisataan dan sistem tata kelola yang sinergis.
RIPPARDA ini memiliki visi untuk menjadikan Kabupaten Tojo Una-Una sebagai destinasi pariwisata berdaya saing global, berkelanjutan, dan mensejahterakan rakyat pada tahun 2025. Misi yang ditetapkan meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan pemasaran pariwisata yang efektif, pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdaya saing, serta pengembangan organisasi, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efisien.
Ruang lingkup RIPPARDA mencakup wilayah daratan dan lautan Kabupaten Tojo Una-Una, dengan fokus pada perencanaan tiga destinasi kepariwisataan utama: DPN dan KSPN Togean-Tomini, Destinasi Pariwisata Tojo dan sekitarnya, serta Destinasi Pariwisata Ampana Kota dan sekitarnya. Substansi yang diatur meliputi kebijaksanaan makro dan mikro pariwisata daerah, daya tarik wisata, sarana dan prasarana pendukung wisata, karakteristik pasar wisatawan, kawasan wisata unggulan dan prioritas pengembangan wisata, serta kebijaksanaan, strategi, dan program pengembangan kepariwisataan.
Arah kebijaksanaan pembangunan pariwisata meliputi penguatan upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesempatan kerja, pelestarian lingkungan, peningkatan mutu sarana dan prasarana, penghormatan terhadap norma dan adat istiadat, serta peningkatan mutu promosi pariwisata. Strategi yang digunakan meliputi pengembangan obyek dan daya tarik wisata, pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan promosi, peningkatan pendidikan dan latihan kepariwisataan, penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, pelestarian seni budaya, peningkatan peranan sektor pariwisata, serta pelestarian sarana transportasi lokal.