Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immune Deficiency Syndrome Dan Tuberkulosis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2020 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immune Deficiency Syndrome Dan Tuberkulosis
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dan Penyakit Menular Seksual (PMS) di Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TB) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV/AIDS dan TB yang memerlukan tindakan khusus. Tujuannya adalah menekan laju penularan, meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan penderita TB, serta memutus mata rantai penularan.

Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan HIV/AIDS dan TB yang dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Penanggulangan ini dilaksanakan secara terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Upaya penanggulangan HIV-AIDS melalui pendekatan promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan yang lebih terkoordinasi.
  2. Upaya pengendalian TB dilakukan melalui Gerakan Terpadu Nasional Pengendalian TB (Gerdunas TB).
  3. Kolaborasi TB-HIV untuk menurunkan beban TB pada ODHA dan beban HIV pada pasien TB.
  4. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan penyakit menular.
  5. Kewajiban dan larangan bagi individu, pengelola tempat hiburan, perusahaan, dan petugas kesehatan terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan TB.
  6. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS dan TB.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan kegiatan penanggulangan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36, 37, 38, 42, 43, dan 47 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, dan/atau pencabutan/pembekuan/penyegelan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 39 sampai dengan Pasal 49 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.