Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk berbagai kelompok pelanggan seperti panti, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat/bangunan non usaha (rumah tangga), tempat/bangunan untuk usaha (usaha mikro, kecil, menengah, besar, restoran, hotel), pasar/pusat perbelanjaan, kegiatan insidentil, dan tempat khusus. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Walikota. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tata cara pembayaran, pemungutan, penyetoran, serta tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.